KERETA API

Ancaman Denda bagi yang Ngabuburit di Dekat Rel Kereta Api: Pentingnya Keselamatan Perkeretaapian

Ancaman Denda bagi yang Ngabuburit di Dekat Rel Kereta Api: Pentingnya Keselamatan Perkeretaapian
Ancaman Denda bagi yang Ngabuburit di Dekat Rel Kereta Api: Pentingnya Keselamatan Perkeretaapian

JAKARTA - Keselamatan lalu lintas kereta api menjadi prioritas KAI Daop 6 Yogyakarta, terutama selama bulan Ramadhan di mana masyarakat kerap memanfaatkan momen menjelang berbuka puasa atau ngabuburit. Namun, aktivitas yang sering dilakukan di sekitar jalur kereta api ini memicu kekhawatiran serius tentang keselamatan serta pelanggaran hukum.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengingatkan publik bahwa area di sekitar rel bukan tempat untuk aktivitas publik selain operasional kereta api. "Kami mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk berkegiatan selain untuk operasional perkeretaapian," jelas Feni. Bahkan, menghabiskan waktu menunggu buka puasa di dekat rel tak hanya berbahaya tetapi juga melanggar hukum, dengan ancaman denda hingga Rp 15 juta sebagai konsekuensinya.

Menurut Feni, aktivitas di dekat rel sangat mengancam keselamatan karena potensi kecelakaan yang tinggi. Tak hanya individu yang ada di wilayah tersebut yang berisiko, tetapi juga perjalanan kereta api bisa terganggu. Perlunya upaya pencegahan hingga penegakan aturan sudah tercantum dengan jelas dalam pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang melarang kegiatan di sekitar jalur rel tersebut. Pihak yang terbukti melanggar tak hanya harus menghadapi denda, tetapi juga hukuman pidana hingga tiga bulan penjara sesuai dengan Pasal 199 UU Perkeretapian.

Untuk mengurangi risiko pelanggaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat, KAI Daop 6 Yogyakarta aktif melakukan sosialisasi. Sosialisasi ini ditujukan kepada berbagai kalangan, termasuk pelajar di sekolah-sekolah serta komunitas lokal. "Keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, KAI mengajak seluruh masyarakat untuk menaati aturan dan menjadikan keselamatan perjalanan kereta api sebagai prioritas utama," lanjut Feni.

Penekanan pada keamanan jalur kereta api semakin diperkuat menjelang periode angkutan Lebaran 2025. KAI meningkatkan pengawasan di seluruh jalur kereta api melalui berbagai prosedur seperti safety talk, inspeksi berkala, serta pengecekan lapangan. Feni menegaskan pentingnya tindakan preventif ini demi memastikan perjalanan kereta api tetap aman dan teratur.

Partisipasi masyarakat juga tidak bisa diabaikan dalam upaya menjaga keselamatan perkeretaapian. KAI Daop 6 Yogyakarta mendorong publik untuk aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan atau tindakan yang berpotensi membahayakan di sekitar rel kereta api. Petugas KAI maupun pihak berwenang bisa segera menindaknya untuk mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan fatal.

Berbagai langkah dan strategi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak. Keselamatan tak hanya menjadi tugas KAI, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Tetap patuh pada aturan dan memperhatikan keselamatan bisa menjadi langkah kecil namun berdampak besar dalam menjaga integritas operasional kereta api yang menjadi andalan transportasi banyak orang.

Dengan meningkatnya perhatian dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya aktivitas di sekitar rel, serta dengan adanya sanksi tegas yang diatur oleh hukum, diharapkan dapat menciptakan kondisi yang lebih aman. Langkah preventif ini dapat meminimalisir risiko kecelakaan dan menjamin keamanan hingga kenyamanan perjalanan kereta api selama Ramadhan maupun setelahnya.

Sejalan dengan upaya pemerintah dan KAI Daop 6 Yogyakarta, mari kita semua berperan aktif dalam mewujudkan perkeretaapian yang aman. Edukasi dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci terciptanya perjalanan kereta api yang lancar dan bebas dari insiden.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index